Sekda Empat Lawang Diperiksa di Sidang Korupsi APAR

Sekda Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan APAR miliaran rupiah di 147 desa, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (6/11/2025). Foto : ist--

REL, Palembang - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Empat Lawang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (6/11/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi ini menghadirkan saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang. Ia diperiksa terkait perannya dalam proyek pengadaan APAR di 147 desa yang menjerat mantan Tenaga Ahli DPRD, terdakwa Aprizal.

Dalam persidangan, majelis hakim menelusuri pertemuan Fauzan dengan pihak ketiga atau perusahaan pelaksana proyek. Fauzan mengaku, pertemuan tersebut terjadi tak lama setelah dirinya menjabat enam bulan sebagai Sekda.

“Ada tawaran bisnis ini. Saya kenal setelah bulan Agustus. Saya berani memberikan rekomendasi kepada bupati karena berkas itu bisa dibawa langsung. Tapi saya akui, itu bukan mekanisme kedinasan,” ujar Fauzan di hadapan majelis.

BACA JUGA:Media Harian REL Ikut Meriahkan PEDA KTNA XVI

Ia menambahkan, dalam praktiknya disposisi teknis kadang dilakukan tanpa penataran terlebih dahulu.

“Bisa saja melanggar, tapi bisa juga diterima, karena memang kebiasaan di pemerintahan seperti itu,” tambahnya.

Pernyataan tersebut langsung memancing respons hakim Pitriadi yang mempertanyakan alasan rekomendasi bisa keluar tanpa prosedur resmi.

“Saudara bilang percaya, tapi kenapa tidak dipelajari mekanismenya dulu? Apalagi ini bukan prioritas. Yang prioritas itu kemiskinan di daerah, bukan pengadaan APAR,” tegas hakim.

Hakim bahkan sempat mencurigai ada hal yang disembunyikan oleh saksi.

BACA JUGA:Jalan Lingkar Tebing Tinggi Empat Lawang Dipercepat

“Ada yang saudara tutup-tutupi ya?” tanya hakim.“Tidak, Yang Mulia,” jawab Fauzan dengan nada tegas.

Majelis juga menyinggung keberanian terdakwa menggunakan nama Sekda dalam proyek tersebut.

“Kalau benar terdakwa menjual nama saudara, ini berbahaya. Bisa fitnah besar kalau saudara tidak pernah mendukung mereka,” ucap hakim Pitriadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan