BAZNAS Lahat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan, Berikut Besarannya
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lahat, telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1445 Hijriah.--
"Terpenting nawaitunya untuk dikerjakan, membantu penduduk dari sisi ekonomi serba kekurangan, dan wajib kita bantu meringankan beban mereka," harap H Hamdi Arsal.
Sekedar informasi, penandatanganan dilakukan oleh perwakilan lembaga atau instansi pemerintahan dan organisasi Islam. Diantaranya Nadhatul Ulama (NU) Lahat, Muhammadiyah Lahat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lahat, Baznas Lahat, Kesra Lahat, Pengadilan Agama Lahat, Pokjawas PAI Lahat, Pokjawas Madrasah, dan Kepala Kemenag Lahat. (*)