Sembunyikan Sabu-Sabu dalam Celana dan Kotak Rokok, Kurir dan Pengedar di Muara Enim Ditangkap
Kurir dan Pengedar di Muara Enim diamankan Satresnarkoba Polres Muara Enim. Foto : ist--
REL, Muara Enim - Dua warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim ditangkap setelah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial L (30) dan J (29). Keduanya diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim saat tengah berada dipinggir Jalan Lintas Baturaja–Muara Enim, Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Senin (10/11/25) sekitar pukul 22.45 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor tanpa plat nomor di pinggir jalan.
BACA JUGA:Barat-Timur Sumsel Harus Waspada
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial L warga Desa Seleman," terang Yurico, Jumat (14/11/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,14 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok hitam merk GP Classic serta tersimpan di saku celana pendek warna biru yang dikenakan pelaku.
"Selain itu, petugas juga turut mengamankan uang tunai Rp 200.000, satu unit handphone Redmi 13C, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih merah tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku," ungkap Yurico.
Dari hasil interogasi awal, pelaku L mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial J, warga satu desa yang bertugas memberikan perintah untuk mengantarkan sabu-sabu kepada pembeli.
BACA JUGA:Polsek Muara Pinang Cegah Bentrokan Antarwarga Dua Desa
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap J di rumahnya di Desa Seleman pada pukul 23.00 WIB.
"Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Yurico.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif para pelaku mengedarkan sabu-sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dengan cara cepat, karena keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.