Lelang L3S OKI Raup Rp5,358 Miliar di Tahap Pertama
LELANG: Tradisi tahunan Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan tren positif, Rabu (19/11/2025). Foto: Istimewa--
° Penurunan Standar Harga Dongkrak Minat Pengemin
REL, OKI - Tradisi tahunan Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan tren positif. Pada pelaksanaan tahap pertama yang digelar serentak di 15 kecamatan, pemerintah daerah berhasil mencatat pendapatan Rp5,358 miliar dari 207 objek yang laku terjual.
Menariknya, capaian tersebut justru datang di tengah kebijakan penurunan standar harga objek L3S tahun ini. Alih-alih menekan pendapatan, langkah tersebut terbukti meningkatkan minat para pengemin tanpa mengurangi kontribusi terhadap kas daerah.
Kepala Dinas Perikanan OKI, Ubaidillah, menjelaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan setelah pemerintah menampung aspirasi masyarakat pengemin, yang mengeluhkan menurunnya produktivitas perairan akibat perubahan iklim. “Standar harga diturunkan sekitar 10 persen, namun hasil yang diperoleh pada periode pertama ini tetap maksimal. Kebijakan ini merupakan bentuk respons pemerintah atas kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Rabu (19/11/25).
Ia menegaskan bahwa L3S bukan sekadar kegiatan lelang tahunan, namun juga memegang peran ekologis yang penting. Para pengemin yang memegang hak kelola perairan memiliki kewajiban menjaga kelestarian lingkungan, termasuk melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam kawasan perairan.
BACA JUGA:BPKP Sumsel Lakukan Evaluasi Tata Kelola Keuangan Desa di Muba
Pada tahun ini, tradisi L3S berlangsung di 11 kecamatan. Kecamatan Pampangan tercatat memiliki objek terbanyak dengan 62 titik, sementara Lempuing dan Pedamaran Timur hanya menawarkan satu objek.
Dari total 329 objek yang dilelang pada tahap pertama, sebanyak 207 objek berhasil terjual. Kecamatan Jejawi menjadi penyumbang pendapatan terbesar dengan Rp2,148 miliar, disusul Pampangan sebesar Rp1,037 miliar, Lempuing Jaya Rp850,5 juta, dan Pedamaran Rp569,8 juta. Kecamatan lainnya seperti Kayuagung, Pangkalan Lampam, Tulung Selapan, dan Sungai Menang turut menyumbang meski dengan skala objek yang lebih kecil.
Sisa objek yang belum terjual akan kembali dibuka dalam lelang tingkat kabupaten pada 3 Desember 2025.
Menurut Ubaidillah, pemerintah daerah menilai bahwa kebijakan penyesuaian harga justru meningkatkan kompetisi sehat dan membuka ruang partisipasi lebih luas di tingkat masyarakat. “Yang menggembirakan, kebijakan ini tetap menjaga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Diringkus
L3S dikenal sebagai tradisi berbasis kearifan lokal yang hanya ditemukan di sejumlah kabupaten di Sumatera Selatan, seperti OKI, Ogan Ilir, PALI, dan Musi Banyuasin. Tradisi ini tidak hanya menghadirkan mekanisme pemanfaatan perairan yang tertib dan legal, tetapi juga berperan menjaga keseimbangan ekologis di wilayah rawa dan sungai. “Tradisi ini menghidupi dua hal: ekosistem dan ekonomi,” tegas Ubaidillah.
Pemerintah berharap L3S dapat terus berlangsung sebagai model pengelolaan sumber daya perairan yang produktif, berkelanjutan, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat. “Ini tradisi yang kita jaga bersama agar tetap produktif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)