Kenaikan Pangkat ASN Kini Bisa Tiap Bulan Mulai 2025, Tapi Guru Masih Terbebani Sistem Tunjangan yang Rumit
Kenaikan Pangkat ASN Kini Bisa Tiap Bulan Mulai 2025, Tapi Guru Masih Terbebani Sistem Tunjangan yang Rumit-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Revolusi besar dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) akan resmi diberlakukan mulai tahun 2025.
Pemerintah mengumumkan perubahan mendasar terkait mekanisme kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN yang kini dapat diproses setiap bulan, tidak lagi hanya dua kali dalam setahun seperti aturan lama.
Kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) Nomor 4 Tahun 2025 ini menjadi angin segar bagi para ASN yang menunggu percepatan karier. Namun di waktu yang sama, keluhan guru terkait TPG 100 persen kembali mencuat karena pencairannya yang masih sering tidak jelas dan penuh ketidakpastian.
BACA JUGA:Hak Jawab PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Terkait Berita
BACA JUGA:Messi Abaikan Portugal dalam Bursa Rival Juara
???? Kenaikan Pangkat Jadi 12 Kali Setahun
Jika sebelumnya kenaikan pangkat dilakukan secara berkala hanya 2 periode per tahun, aturan baru memungkinkan proses itu dilakukan setiap tanggal 1 bulan berjalan, mulai Januari hingga Desember.
Ini berarti peluang kenaikan pangkat meningkat hingga 12 kali lipat, memberikan kesempatan jauh lebih luas bagi ASN yang berprestasi.
Kebijakan ini diinformasikan berasal dari rangkaian reformasi ASN yang dilakukan BKN untuk memangkas birokrasi dan mempercepat layanan.
???? Sistem Digital, Berbasis Kinerja, Bukan Senioritas
BKN menegaskan bahwa reformasi ini bukan hanya soal frekuensi kenaikan pangkat. Sistem baru akan:
Berbasis merit system
Berorientasi pada kinerja, bukan masa kerja
Menggunakan platform digital seperti ASN Digital, e-Kinerja, dan layanan kepegawaian terintegrasi