Polisi Ciduk 2 Resedivis Saat Sedang Ngopi
Dua residivis saat kena ringkus personel Polsek BTS Ulu. Foto: istimewa--
REL, Musi Rawas - Resedivis Curanmor asal, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, kena ciduk polisi. Jum'at, 22 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Keduanya ditangkap di Rumah Makan Artomoro, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu cecar, Provinsi Sumsel
Informasi dihimpun, kedua tersangka di ketahui sebagai Alam (26 dan Edison (27) keduanya warga kelurahan Bangun Jaya, kecamatan BTS Ulu Cecar.
Awalnya Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, datang kerumah Bahri untuk meminjam sepeda motor Honda CBR 150 Nopol B 6324 GCD milik korban. Namun korban tidak meminjamkan sepeda motornya.
BACA JUGA:Oknum Polisi Tembak Debt Collector
BACA JUGA:73 Pelaku Tawuran Dilepas Tangis Orang Tua
Kedua tersangka masuk rumahnya untuk tiduran dan korban memarkir sepeda motornya di depan rumahnya.
Kemudian kedua tersangka pergi meninggalkan TKP, dengan membawa motor korban, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan dari warga terkait Curanmor, selanjutnya Kapolsek BTS Ulu Itu Jemmi Amin Gumayel, melaksanakan cek TKP, Pulbaket dan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk CCTV yang ada di sekitar TKP, kemudian penyelidikan. Selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2024 dimana CT ini sempat menghilang dari Kelurahan Bangun Jaya.
BACA JUGA:ODGJ Ngamuk Serang Warga, Satu Meninggal Dunia
Sekitar pukul 20.00 WIB berdasarkan informasi warga kedua pelaku terlihat sedang berada di Rumah Makan Artomoro Kelurahan Bangun Jaya,
Lalu Kapolsek BTS Ulu bersama Tim dalam rangka Ops Pekat I Musi 2024 langsung menuju TKP dan menemukan keduanya tersangka sedang ngopi.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Edison ditemukan Sajam di pinggang sebelah kiri dan terhadap Alam ditemukan kunci "T" di Saku Celana Kanan.
"Berdasarkan keterangan tersangka, keduanya ini resedivis dan pernah ditahan dengan melakukan aksi kriminalitas yang sama," kata Kapolsek.
Kedua Pelaku yaitu Alam dan Ediso tidak dapat mengelak lagi dan telah mengakui melakukan pencurian sepeda motor Honda CBR warna merah milik korban Bahri.
"Peran dari Alam sebagai Pemetik menggunakan kunci T dan peran dari Edison dia menunggu/mengawasi diatas sepeda motor," ungkap Kapolsek BTS Ulu.
Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda Motor Honda CBR milik Bahri yang dicurinya dijualkan dengan seseorang inisial "B" di Kota Lubuklinggau, dengan harga Rp4 juta namun baru dibayarkan Rp 2 juta dan dijanjikan akan dilunasi pada tanggal 1 April 2024 mendatang..
Alam Resedivis kasus Curat 363 KUHPidana sebanyak 2 kali (2012 dan 2019). Dan Edison merupakan Resedivis kasus Curat 363 KUHPidana sebanyak 2 kali (2012 dan 2019).
Keduanya ditahan polisi, dan langsung di bawa ke Polsek BTS Ulu untuk diproses lebih lanjut dan dijebloskan ke dalam penjara. (pad)