Mulai 5 April Truk Dilarang Melintas di Sumsel
Mulai 5 April Truk Dilarang Melintas di Sumsel.--
REL, Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengumumkan penerapan pembatasan operasional angkutan barang sebagai bagian dari persiapan menjelang arus mudik dan balik Lebaran. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama masa ini.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS, mengungkapkan bahwa pembatasan operasional akan berlangsung mulai Jumat, 5 April 2024, hingga Selasa, 16 April 2024. Larangan tersebut berlaku di seluruh ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Sumsel.
"Peningkatan arus mudik dan balik Lebaran membutuhkan tindakan yang tepat untuk memastikan keselamatan dan kelancaran transportasi jalan raya di Sumsel," ungkap Ari.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 550/0939/DISHUB/2024 dan merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Nomor KP-DRJD 1305/2024, Nomor SKB/67/11/2024, serta Nomor 40/KPTS/Db/2024, tertanggal 5 Maret.
BACA JUGA:Polsek BTS Ulu Sikat Bandar Sabu Kawasan HTI
BACA JUGA:6 Tahun Mustakim Simpan Senpira di Pondok
Ari juga menjelaskan bahwa pembatasan ini berlaku bagi truk dengan sumbu 3 atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, truk dengan kereta gandengan, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil galian tanah, pasir, batu, tambang, dan bahan bangunan.
Meskipun demikian, ada beberapa pengecualian untuk kendaraan tertentu seperti angkutan sembako, minyak, gas, dan ambulans. Kendaraan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi teguran dan administrasi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran serta menjamin keselamatan dan keamanan para pengguna jalan di Provinsi Sumatera Selatan. (*)