Pengedar Narkotika Jaringan Aceh Ditangkap
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat menyampaikan reales. Foto : ist --
REL, Palembang - Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang pengedar Narkotika jaringan antar Provinsi dari Aceh, tersangka bernama Bambang Alamsyah (34) warga Jalan Mayor Zen, Lorong Yada, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Bambang ditangkap hari Kamis (7/3/2024) sekira pukul 14.30 WIB di saat Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan Operasi Pekat Musi I 2024 disaat tersangka berada dirumah kontrakan di Perumahan BCM, Jalan Kartowinangun, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan tersangka Bambang ditemukan barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip bening besar yang berisikan Sabu - Sabu dengan berat bruto 533 gram dan 77 butir Ekstasi berlogo Terminator warna pink berat bruto 38 gram.
Untuk diproses lebih lanjut, tersangka Bambang bersama BB langsung di bawa ke Mapolrestabes Palembang.
BACA JUGA:Jemaah Tarawih Ditusuk Depan Masjid Darul Muttaqien Kuto
BACA JUGA:Enam OPD Mulai Uji Coba Pelayanan Bergerak
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono diwakili Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, berawal informasi dari masyarakat dirumah tersangka sering terjadi transaksi Narkoba.
"Tersangka Bambang ditangkap pada saat kita memulai hari pertama Operasi Pekat Musi I 2024, dan merupakan target operasi (TO) kita," ujar AKBP Mario Ivanry saat diwawancarai di kantornya, Kamis (28/3/2024).
Lanjutnya, tersangka ini memang sejak dua minggu terakhir sudah pernah dilakukan penggerebekan namun tersangka berhasil melarikan diri. "Tersangka kita masukkan dalam Operasi Pekat Musi I 2024 dalam target operasi, Alhamdulillah hari pertama berlangsung operasi tersangka berhasil ditangkap dirumah kontrakan di daerah Talang Betutu, Kecamatan Sukarami," jelas AKBP Mario Ivanry.
Masih katanya, tersangka mengaku rencananya barang - barang narkoba ini akan di edarkan di Kota Palembang. Ditemukan didalam rumah saat penggeledahan, dan merupakan jaringan antar provinsi Aceh. "Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (pad)