Maju Pilkada, Pj Kepala Daerah Harus Mundur 5 Bulan Sebelum

Muhammad Tito Karnavian.--

Ketentuan pada regulasi tersebut, ucap Tito, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mencalonkan diri menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

Kemudian, Mendagri juga mengimbau kepada Pj kepala daerah untuk tidak mengurangi ketegasan sebagai pemimpin agar roda pembangunan, pemerintahan serta pelayanan publik dapat berjalan dengan baik sebagai bukti keadiran negara.  "Makanya perilaku rekan-rekan (Pj) yg harus sesuaikan dengan tujuan-tujuan itu," pintanya. 

Mendagri juga mewanti-wanti seluruh Pj kepala daerah agar tidak terlibat kasus hukum. Performa mereka dapat dilihat hasil kerjanya secara nyata melalui pembangunan daerah yang dipimpinnya.  

"Saat evaluasi akhir masa jabatan terlihat bagus. Ini bukti ilmiah dan akan menentukan sistem pemerintahan sebaiknya seperti apa ke depan," jelasnya. Oleh karena itu, dia meminta para Pj kepala daerah sebagai bagian dari eksperimen berdasarkan studi pengalaman agar bekerja lebih baik dari kepala daerah definitif.

Dengan demikian diharapkannya para Pj dapat menjadi role model bagi kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.  "Caranya bisa membangun hubungan baik dengan semua pihak dan bangun suasana yang sejuk dan  disukai publik, disukai para elite. Maka itu mungkin akan memengaruhi sistem rekrutmen kepala daerah ke depan," tambahnya.  

Mendagri juga mengingatkan para Pj kepala daerah untuk rutin melakukan rapat bersama stakeholder terkait maupun Forkopimda serta asosiasi pedagang dalam rangka pengendalian inflasi. Selain itu menjaga situasi kondusif dan meningkatkan toleransi selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H.  

"Sedapat mungkin jangan ada gangguan. Jika ada gangguan sekecil apa pun, segera atasi agar tidak sampai membesar," instruksi Mendagri.

Terpisah, pengamat politik Bagindo Togar menegaskan, Pj gubernur, Pj bupati/wali kota yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah memang sudah seharusnya mundur dari jabatan selambat-lambatnya Mei 2024.

“Waktu pengunduran minimal bulan 5 sudah ideal sehingga yang bersangkutan ketika mengundurkan diri tidak lagi menggunakan fasilitas negara,” imbuhnya. Hanya saja yang sering terjadi, kebanyakan enggan mundur. Kalaupun mundur, biasanya di pengujung jabatan.

Bagindo sependapat dengan penegasan Mendagri yang melarang para Pj menggunakan kekuasannya untuk maju pada pilkada 2024. “Memang tidak boleh seorang calon menggunakan fasilitas negara, apalagi fasilitas jabatannya sebagai seorang Pj di daerah tersebut,” tukas dia. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan