Adik Bupati Muratara Bokim Ditangkap Jatanras Polda Sumsel di Serang, Terkait Kasus Ini?

Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Sumatera Selatan dilaporkan telah berhasil mengamankan Bokim, adik dari Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Devi Suhartoni.--

RAKYATEMPATLAWANG.- Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Sumatera Selatan dilaporkan telah berhasil mengamankan Bokim, adik dari Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Devi Suhartoni.

Dari informasi yang didapat menyebutkan bahwa Bokim, adik Bupati Muratara, ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan di Kota Serang, Provinsi Banten, pada Sabtu, 30 Maret 2024.

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi Ungkap 49 Kasus

Kasus yang menjeratnya terkait laporan pembakaran sebuah rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 5 September 2023 lalu.

Adik Bupati Muratara, Bokim Cs, telah dilaporkan ke SPKT Polda Sumatera Selatan oleh salah satu perwakilan korban pembakaran rumah atas nama Amir.

BACA JUGA:Dua Pelaku Curat Ditangkap, Satu Buron

"Benar, (Bokim) saya ditangkap kemarin (Sabtu, 30 Maret 2023)," kata Amir, pelapor, dikutif dari Linggaupos.co.id. Minggu, 31 Maret 2024.

Husni Tamrin, pengacara korban, mengapresiasi tindakan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan yang telah berhasil mengamankan Bokim, adik Bupati Muratara.

BACA JUGA:Suami Kabur, Istri Diringkus, BB 37 Paket Sabu

"Kami mengucapkan terima kasih karena terlapor Bokim telah ditangkap oleh Unit 2 Jatanras. Kami akan mengawal proses penyelidikan ini," tegas Husni Tamrin pada Minggu, 31 Maret 2024.

Tamrin menegaskan bahwa kasus perusakan dan pembakaran sejumlah rumah dan bangunan di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, yang menimpa kliennya tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban di Polda Sumatera Selatan, terlapor atas aksi pembakaran dan perusakan rumah adalah Bokim Cs.

Akibat ulah Bokim Cs, setidaknya ada 5 rumah yang habis terbakar serta 6 bangunan berupa bedeng di Dusun II, Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir.

Selain itu, 2 rumah milik korban dan keluarganya juga mengalami kerusakan akibat ulah Bokim Cs. Rumah dan bangunan tersebut dimiliki oleh Amir, Arifin, Lukman, Ariansyah, dan rumah orang tua mereka, Mat.

"Kerugian akibat perusakan dan pembakaran rumah serta bangunan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar," ungkap Tamrin.

Hingga berita ini ditayangkan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Anwar Reksowidjoko, belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan adik Bupati Muratara tersebut.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum ada tanggapan meskipun pesan tersebut telah terbaca. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan