Jelang Lebaran Idul Fitri, Polres Lubuklinggau Sidak, Minta Agen dan Pangkalan Tidak Menjual Gas di Atas HET
Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di agen dan pangkalan penyalur gas LPG 3 kilogram (kg)--
RAKYATEMPATLAWANG- Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di agen dan pangkalan penyalur gas LPG 3 kilogram (kg). Pengelola agen dan penyalur diminta untuk tidak menjual gas di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Tim Pidsus Polres Lubuklinggau mengimbau agen maupun pangkalan penyalur LPG 3 kilogram untuk tidak menjual tabung gas LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah," ujar Kanit Pidsus Ipda M. Dodi Rislan yang mewakili Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, pada Minggu (31/03/24).
BACA JUGA:Gas LPG Langka dan Harga Melambung
Kegiatan sidak merupakan bagian dari rutinitas Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau dalam menanggapi isu-isu terkait kelangkaan dan kenaikan harga eceran tabung gas LPG 3 kg di masyarakat.
"Menghadapi mendekati Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah, pasti kebutuhan akan tabung gas LPG 3 Kg meningkat di masyarakat," tambah Dodi.
BACA JUGA:Dewan Minta Peningkatan Pengawasan LPG Subsidi 3 kg
Dari hasil sidak di beberapa agen, pangkalan penyalur, dan toko-toko kelontongan, beberapa pangkalan penyalur tabung gas 3 kg serta toko kelontongan mendapatkan teguran serta pendataan dari Tim Pidsus Polres Lubuklinggau karena menjual di atas HET.
Harga Eceran Tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.650 per tabung, namun beberapa penyalur menjual kepada masyarakat dengan harga Rp20.000 – 25.000. Selain itu, terdapat indikasi bahwa beberapa pangkalan menjual ke toko kelontongan, sehingga harga gas LPG 3 kg menjadi mahal saat dijual kembali oleh toko-toko tersebut dengan harga Rp30.000 – 35.000 per tabung.
BACA JUGA:Ajukan Penambahan Kuota LPG 3 Kg
“Sidak kali ini kita memberikan teguran dan melakukan pendataan. Namun, jika pada sidak berikutnya masih ditemukan penjualan gas LPG 3 kg di atas HET, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa proses hukum dan merekomendasikan pencabutan izin usaha bagi pangkalan tersebut," tegasnya. (*)