Lebih dari 11 Ribu Napi di Sumsel Terima Remisi Hari Raya Idulfitri 2024

Sebanyak 11.374 narapidana dan anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Sumatera Selatan telah menerima pengurangan masa pidana (remisi) --

REL, Palembang - Sebanyak 11.374 narapidana dan anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Sumatera Selatan telah menerima pengurangan masa pidana (remisi) khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah/2024. Remisi ini berlaku selama 15 hari hingga dua bulan.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Mulyadi, penerima remisi tersebut tersebar di 19 rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Jumlahnya mencakup 11.331 narapidana dan 43 andikpas.

BACA JUGA:235 Warga Binaan Diusulkan Terima Remisi

Rincian remisi yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Remisi khusus-I (RK-I) 15 hari diberikan kepada 1.749 narapidana.
- 7.498 narapidana mendapatkan RK-I selama satu bulan.
- Ada juga 1.511 narapidana yang menerima RK-I selama satu bulan 15 hari.
- Sementara itu, 332 narapidana diberi RK-I selama dua bulan.
- Sebanyak 66 narapidana menerima remisi khusus-II (RK-II) atau langsung bebas setelah masa pidananya habis setelah dikurangi remisi selama 1 - 2 bulan.

Untuk andikpas, 41 orang menerima RK-I selama 15 hari, sedangkan dua orang langsung bebas setelah diberikan RK-II selama 15 hari.

BACA JUGA:15 Warga Binaan Dapat Remisi Khusus Nyepi

Unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang menerima pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idulfitri 2024 meliputi beberapa lembaga, di antaranya Lapas Kelas I Palembang dan LPKA Kelas I Palembang.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Ilham Djaya, remisi diberikan berdasarkan tindak pidana. Terbanyak diberikan kepada narapidana narkotika sebanyak 5.878 orang, diikuti oleh narapidana umum sebanyak 5.212 orang, tindak pidana korupsi 107 orang, dan narapidana terorisme dua orang.

BACA JUGA:Seorang Napi Dapat Remisi Khusus

Pemberian remisi didasarkan pada syarat-syarat tertentu, termasuk berkelakuan baik dan telah membayar lunas denda serta uang pengganti bagi narapidana tindak pidana korupsi.

Setiap proses pengusulan remisi dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis, yang akan menolak atau mengusulkan remisi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. (*/red)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan