405 Gram Sabu Disita, Polisi Tangkap Mahasiswa Nyambi Jadi Kurir Narkoba
Poto pelaku--
RAKYATEMPATLAWANG - Meskipun dalam suasana libur menjelang Hari Raya Idul Fitri, Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel tetap giat dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten PALI, yang juga dikenal sebagai Bumi Serepat Serasan.
Dalam operasi terbarunya, satuan yang dipimpin oleh IPTU Aan Sriyanto, SH, M.H, berhasil menyita 405 gram sabu dari seorang kurir yang ternyata adalah seorang mahasiswa.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, bersama Kanit Idik ll Sat Res Narkoba Polres PALI IPDA Nofran Indika SH, menyatakan bahwa penggagalan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu ini terjadi berkat kerjasama yang baik antara pihak kepolisian Resort PALI dan masyarakat.
Menurut keterangan dari Kasat Res Narkoba, terduga pelaku kurir berinisial AMYH (19) tahun ditangkap di Jalan Lintas Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, pada Selasa pagi (9/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA: Informasi yang di terima bahwa seorang laki laki mencurigakan membawa narkotika jenis dabu
"Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa seorang laki-laki mencurigakan membawa narkotika jenis sabu melintas di jalan kecamatan Abab," ujar Kasat Res Narkoba.
Setelah menerima informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres PALI langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki di Jalan Lintas Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna abu-abu metalik yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Dengan sigap, petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan menangkap terduga pelaku kurir beserta barang bukti yang cukup besar.
"Dari dalam sebuah tas EIGER warna abu-abu milik AMYH, kami menemukan 4 (empat) plastik klip bening besar yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 405 (empat ratus lima) gram," jelas IPTU Aan Sriyanto.