Kendaraan Mewah Bekas Pejabat Korupsi Siap Dilelang

LELANG: Sejumlah kendaraan mewah yang segera dilelang. Foto: dok/ist--

Harga Mulai Rp50 Jutaan

REL,.Palembang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bersiap untuk melelang lima unit kendaraan mewah bekas pejabat yang pernah terjerat kasus korupsi. Kendaraan-kendaraan mewah tersebut, termasuk Vellfire, Innova Venturer, Fortuner, Camry, dan Voxy, akan dilelang mulai dari harga Rp50 jutaan saja.

Menurut Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Palembang, Rian D SH MH, dalam sebuah video yang diunggah oleh konten kreator Palembang @Rondoot, jumlah kendaraan yang akan dilelang mencapai belasan unit, termasuk kendaraan roda empat dan roda dua.

"Dari unggahan video, terlihat belasan unit kendaraan baik roda dua hingga roda empat dalam kondisi bagus dan sangat layak jalan," kata Rian.

Rinciannya, kendaraan roda empat yang akan dilelang terdiri dari 6 unit kendaraan minibus, 10 unit kendaraan truk, dan 1 unit kendaraan pick-up. Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, total ada delapan unit yang terdiri dari berbagai merk seperti NMax, Vario, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Netralitas ASN Harus Tetap Dikedepankan

BACA JUGA:Ditinggal Pergi ke Pasar, 1 Rumah Nyaris Ludes Terbakar

Proses lelang ini akan dilakukan terbuka untuk masyarakat umum dan dengan proses yang transparan. Pada tahun 2024 sebelumnya, kegiatan lelang kendaraan sitaan telah diikuti oleh sekitar 1000 peserta, dengan harapan agar lelang kali ini juga berjalan sukses.

Rian berharap, "Pada giat lelang yang bakal digelar nantinya juga akan lebih sukses lagi dan diikuti oleh banyak peserta lelang."

Namun, jadwal lengkap kegiatan lelang ini masih menunggu pengumuman resmi dari Kejaksaan RI. "Yang pasti habis lebaran ini, namun jadwalnya masih menunggu pengumuman resmi dari Kejaksaan RI, sabar ya," tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, beberapa unit kendaraan mewah yang disita pihak Kejari Palembang termasuk milik mantan petinggi klub sepakbola Sriwijaya FC (SFC), Muddai Madang. Muddai Madang sebelumnya dijerat dalam tindak pidana korupsi terkait pembelian gas negara oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan. Aset berupa mobil mewah tersebut disita sebagai barang bukti saat Muddai Madang menjabat sebagai Komisaris Utama PDPDE.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menyita tiga buah mobil dari tersangka lain dalam kasus pembelian gas negara oleh PDPDE Sumatera Selatan. Salah satu tersangka, Caca Isa Saleh S, mantan Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan, juga dijerat dengan sangkaan yang sama, yakni korupsi dan pencucian uang (TPPU). (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan