UMK Empat Lawang Mengacu ke UMP Sumsel

Ilustrasi---

Belum ada Dewan Pengupahan

REL, Empat Lawang - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2024 mengalami kenaikan, tentu saja Upah Minimum Kabupaten (UMK) Empat Lawang juga ikut naik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Empat Lawang Muhibudin membenarkan UMK Empat Lawang pada Tahun 2024 alami kenaikan dikarekan mengacu kepada UMP Provinsi Sumsel diangka Rp 3,45 Juta.

"Kita kan belum ada Dewan Pengupahan jadi untuk upah di kabupaten, kita mengacu kepada UMP atau provinsi," kata Muhibbudin.

Untuk tahun ini lanjut Muhibbudin, Upah Minimum Provinsi ada kenaikan sebesar Rp 52.629, itu artinya UMP naik dari sebelumnya Rp 3,40 juta menjadi Rp 3,45 juta. 

BACA JUGA:Tas di Dalam Mobil Dicuri saat Tambal Ban

"Jadi kenaikan provinsi sekitar Rp 50 ribu sudah ditetapkan Pak Gubernur kemarin, saat itu kami juga ikut hadir di Palembang," ujarnya.

Sementara untuk di Kabupaten Empat Lawang ditambahkannya, memang belum mempunyai Dewan Pengupahan, dimana dari 17 kabupaten kota di Provinsi Sumatera Selatan baru 7 daerah yang sudah ada dewan pengupahan.

"Hanya ada 7 daerah yang sudah punya dewan pengupah. Jadi mereka setelah ada UMP mereka langsung rapat dengan dinas terkait untuk menentukan UMK, sehubungan kita belum ada dewan pengupahan jadi kita tetap mengacu kepada Provinsi," ungkapnya. (dik)

Tag
Share