Pelantikan 186 Pejabat Mura Langgar SE Mendagri
Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Langgar SE Mendagri, Begini Alasan BKPSDM -Dokumen Diskominfo Mura.--
Pertama, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, batas akhir pergantian Pejabat adalah mulai tanggal 22 Maret 2024.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan penggantian pejabat pada tanggal 22 Maret 2024.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mencabut 5 keputusan yang sebelumnya telah diambil saat pelantikan 186 pejabat 22 Maret 2024.
Adapun 5 keputusan Bupati Musi Rawas dinyatakan tidak berlaku lagi tersebut:
1. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 263/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
2. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 264/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Rumah Sakit Umum Pertama Muara Kelingi Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Rumah di Dusun Baturaja, Korban Selamat dari Api, Tetapi Rumah Rata dengan Tanah
BACA JUGA:Dua Tersangka Pembakaran Rumah Ditangkap Polisi
3. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 265/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural ke dalam jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
4. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 266/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
5. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 267/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dalam surat keputusan Bupati Musi Rawas yang beredar juga dijelaskan, 186 pejabat yang dilantik pada 22 April 2024 dikembalikan ke dalam jabatan semula.
Surat keputusan Bupati Musi Rawas ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia c.g Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Jakarta.
Kemudian Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta. Lalu Inspektur Daerah Kabupaten Musi Rawas, Gubernur Sumatera Selatan di Palembang.
Selanjutnya juga ditembuskan ke Kepala Kantor Regional VII BKN di Palembang. Inspektur Daerah Kabupaten Musi Rawas di Musi Rawas. (*)