Bupati Mura Buka Suara Terkait Pencabutan SK Pelantikan oleh Mendagri
Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud, menegaskan bahwa pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat administrasi, fungsional, dan struktural--
RAKYATEMPATLAWANG- Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud, menegaskan bahwa pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat administrasi, fungsional, dan struktural beberapa waktu lalu adalah untuk perbaikan administrasi semata.
"Pencabutan SK oleh Mendagri bukan karena kesalahan SK, melainkan untuk memperbaiki administrasi," kata Bupati Mura saat memimpin apel pertama masuk kerja di halaman Pemkab Mura pada Selasa (16/4/2024).
BACA JUGA:Pelantikan 186 Pejabat Mura Langgar SE Mendagri
Dia menjelaskan bahwa pencabutan SK tidak hanya terjadi di Mura, tetapi juga terjadi di 140 daerah lain di Indonesia. Hal ini terjadi sebagai respons terhadap Surat Edaran Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 mengenai kewenangan kepala daerah dalam melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Pelantikan 186 pejabat yang dilakukan sebelumnya oleh Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, telah resmi dianulir sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.
BACA JUGA:Pembatalan 186 SK Pelantikan: Tanggapan BKSDM Musi Rawas dan Polemik Kinerja Birokrasi
Dianulirnya atau pencabutan Keputusan Bupati Mura tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Mura, No. 485/KPTS/BKPSDM/2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mura.
SK yang dicabut mencakup beberapa keputusan, antara lain Keputusan Bupati No. 263/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan Pengawas di Pemerintahan Kabupaten Mura, serta Keputusan Bupati Mura No. 264/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Tuntut Batalkan Pelantikan Pjs Kepala Desa
Selain itu, ada juga Keputusan Bupati Mura No. 265/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Mura, serta Keputusan Bupati Mura No. 266/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural di lingkungan Pemkab Mura, dan Keputusan Bupati Mura No. 267/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional di Pemkab Mura. (*)