Pembatalan 186 SK Pelantikan: Tanggapan BKSDM Musi Rawas dan Polemik Kinerja Birokrasi
BKSDM Musi Rawas memberikan tanggapan terkait pembatalan 186 SK pelantikan yang memicu polemik. --
RAKYATEMPATLAWANG- BKSDM Musi Rawas memberikan tanggapan terkait pembatalan 186 SK pelantikan yang memicu polemik.
Kepala BKPSDM, David Pulung, menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Mendagri yang melarang pelantikan pejabat setelah pelantikan sebelumnya.
BACA JUGA:IMEL Palembang Lakukan Pelantikan Pengurus Baru
Meskipun tidak ada konsultasi sebelumnya, setelah menerima SE, pihak BKPSDM berkonsultasi dengan Kemendagri dan mengikuti kebijakan untuk mencabut SK pelantikan.
David Pulung mengungkapkan kekagetannya atas situasi tersebut, mengatakan bahwa tidak hanya di Musi Rawas, tetapi juga di banyak daerah lain, masalah serupa terjadi.
BACA JUGA:Sempat Jadi Polemik ini Jawaban PJ Gubernur Terkait Penunjukan Plh Kadin Yang Kosong
Ini menunjukkan bahwa bukan hanya Musi Rawas yang terkena dampaknya.
Sementara itu, Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud, menandatangani SK pencabutan yang mengembalikan pejabat yang dilantik ke jabatan sebelumnya.
BACA JUGA:Tuntut Batalkan Pelantikan Pjs Kepala Desa
Hal ini direspons dengan pertanyaan mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kejadian ini, apakah Bupati sendiri, Kepala BKPSDM, atau Kemendagri.
Pencabutan SK tersebut mengikuti Surat Edaran Mendagri nomor 1000.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.
Meskipun pihak BKPSDM belum memberikan komentar secara resmi, hal ini menjadi catatan buruk terkait kinerja birokrasi di Musi Rawas.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara berbagai instansi terkait dalam proses administrasi pemerintahan.
Dalam situasi seperti ini, transparansi dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menghindari kebingungan dan ketidakpastian di kalangan ASN dan masyarakat umum.