Dinas Dukcapil DKI Jakarta Bersiap Menonaktifkan 92.432 NIK Warga
ilustrasi : KTP--
REL , Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengumumkan rencana penonaktifan sejumlah besar nomor induk kependudukan (NIK) warga mulai dari awal pekan depan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperbarui data kependudukan dan memastikan keakuratan informasi.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut akan menargetkan 92.432 NIK warga yang telah meninggal dunia dan yang terdaftar sebagai warga DKI Jakarta namun kini berdomisili di luar Ibu Kota.
Proses ini akan dimulai dengan mengajukan surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menonaktifkan NIK yang bersangkutan.
BACA JUGA:Gencar Sosialisasi KTP Digital
"Kami akan menonaktifkan NIK untuk warga yang telah meninggal dunia dan di tempat domisili mereka, tidak ada lagi RT atau tempat tinggal yang sudah beralih fungsi," ungkap Budi Awaludin.
Budi juga menjelaskan bahwa penonaktifan juga akan berlaku untuk RT yang telah beralih fungsi menjadi fasilitas lain seperti GOR, stadion, apartemen, perkantoran, dan ruang terbuka hijau lainnya.
Namun demikian, pendataan terhadap warga Jakarta yang tinggal di luar daerah juga akan dilanjutkan untuk tahap penonaktifan selanjutnya.
Dukcapil berencana untuk menyelesaikan proses penonaktifan ini dalam waktu yang relatif singkat. "Kami telah mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri dan perkiraan minggu depan akan mulai dilakukan penonaktifan," tambahnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Lahat Lantik Pejabat Disdukcapil
BACA JUGA:Disdukcapil Empat Lawang Sudah Cetak 30.046 KIA
Sementara itu, Dukcapil memberikan kesempatan bagi warga yang terdampak untuk mengajukan keberatan terhadap penonaktifan NIK mereka. Proses keberatan ini dapat dilakukan melalui posko pengaduan di kantor kelurahan domisili masing-masing.
Budi juga menyarankan agar warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta untuk segera mengurus perpindahan kependudukan sesuai dengan domisili baru mereka. "Jika warga terbukti masih tinggal di tempat domisilinya, maka kami akan meninjau kembali status mereka dalam program penataan.
Namun, jika tidak, kami akan membantu mereka untuk melakukan perpindahan kependudukan," jelasnya.