BEJAT! Ayah di Musi Rawas Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri, Terancam 15 Tahun Penjara

BEJAT! Ayah di Musi Rawas Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri, Terancam 15 Tahun Penjara. (Poto: Pad/dok polisi)--

"Tersangka melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan