Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka

penangkapan kasus pembunuh wanita hamil--

REL , Jakarta Utara - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan AT sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan wanita hamil yang bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dengan perbuatannya itu, pelaku AT kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Menurut Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, AT dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atas tindakannya yang menyebabkan kematian wanita hamil tersebut.

"Konstruksi hukum yang kami lakukan terhadap saudara AT adalah Pasal 338 (KUHP) pembunuhan," ujarnya dalam keterangannya.

Pelaku akan menghadapi hukuman penjara hingga belasan tahun atas perbuatannya tersebut. "Dengan ancaman hukuman paling lama kumulatif ataupun substansif, untuk 338 (KUHP) 15 tahun penjara dan hukuman yang substansif 359 (KUHP) 5 tahun penjara," tambah Gidion.

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Musi Rawas Berhasil Menangkap Pengedar Sabu di Toilet Umum Pasar Kalangan

BACA JUGA:Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Pengeroyokan Viral di Media Sosial

Penyidik masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan atas kasus tersebut. "Ini dalam konstruksi penyidikan akan berkembang, ketika kemudian kita melakukan atau mendapatkan data-data scientific yang lain, kita juga sedang melakukan pemeriksaan toksikologi lalu pemeriksaan jaringan untuk mengetahui peristiwa secara utuh," jelasnya.

Jenazah korban, RN, ditemukan di sebuah ruko Kelapa Gading pada Sabtu, 20 April 2024, pukul 08.40 WIB. AT ditangkap di Lampung keesokan harinya. Polisi mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia karena dipaksa untuk melakukan aborsi hingga mengalami pendarahan.

Pelaku, yang merupakan kekasih gelap korban, meninggalkan korban sendirian di ruko saat korban mengalami pendarahan hebat. Jejak pelaku terekam CCTV hingga akhirnya dia ditangkap di rumahnya di Lampung.

BACA JUGA:Dituduh Informan Polisi, Rusli Jadi Korban Pengeroyokan

BACA JUGA:Tiga Hari Terseret Arus Sungai, Asia Ditemukan Meninggal

Dengan penangkapan pelaku ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya serta pelaku dapat menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya yang melanggar hukum.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan