Pengedar Sabu Asal Mekar Sari Ditangkap Polisi

Barang bukti --

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Eko Sumira (35), seorang penduduk Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), diamankan oleh tim "Eagle Squad" Sat Reserse Narkoba Polres Mura. 

Penangkapan ini terjadi di sebuah toilet umum di Pasar Kalangan, Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, sekitar pukul 15.30 WIB pada Jumat (19/4/2024).

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk delapan bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,92 gram, serta satu unit handphone merk Realme warna biru. 

Barang bukti tersebut ditemukan di hadapan tersangka saat penangkapan, dan tersangka mengakui kepemilikannya.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka

Informasi awal tentang tersangka bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas narkotika di Pasar Kalangan, Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Tim Sat Resnarkoba Polres Mura segera merespons laporan tersebut dan melakukan penangkapan di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti tersebut.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Musi Rawas Berhasil Menangkap Pengedar Sabu di Toilet Umum Pasar Kalangan

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, MH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, membenarkan kejadian ini.

Pelaku telah ditahan di polres dan proses hukum akan terus berlanjut.

“Anggota telah berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti.

Kami mengimbau kepada para pemakai, kurir, bahkan bandar, untuk menghentikan aksi negatif mereka karena berdampak negatif dan sangat membahayakan diri sendiri serta orang lain,” kata AKP Romi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan