"Sangat Menyedihkan, Pria Paruh Baya di Jambi Ditangkap karena Merudapaksa Perempuan dengan Gangguan Mental"

Pria Parubaya melakukan Rudapaksa terhadap perempuan disabilitas.--

REL,EMPAT,LAWANG.BACAKORAN.CO-Seorang pria paruh baya berinisial AS (58) warga Pulau Rayo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi harus mendekam dibalik jeruji besi penjara.

Pasalnya, pria paruh baya ini nekat melakukan rudapaksa kepada N (24) yang merupakan seorang perempuan dengan gangguan disabilitas intelektual atau ganguan mental.

BACA JUGA:Pria parubaya di Jambi ditangkap saat nekat melakukan Rudapaksa perempuan disabilitas.

Saat digelandang ke Unit PPA Satreskrim Polres Merangin, pria paruh baya ini terlihat tak berkutik dan tertunduk lesu, Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB

Awal mulanya, saat itu korban sedang menonton panjat pinang di kebun sayur Kelurahan Dusun Bangko. Lalu, korban di panggil oleh pelaku dan diajak ke rumah kosong, korban yang mengalami gangguan mental menurut dan mengikuti ajakan pelaku.

Setibanya di rumah kosong, korban di suruh melepaskan seluruh celana yang dikenakannya. Setelah itu pria paruh baya ini langsung melancarkan aksinya.

BACA JUGA:Aksi bejat tersebut diketahui i oleh warga dalam kondisi tak berpakayan.

Akan tetapi, aksi bejat yang dilakukan oleh pria paruh baya ini diketahui oleh warga yang saat itu mendapati kedua dalam kondisi tak berpakaian dan hampir menjadi bulan- bulanan warga yang geram langsung dibawa ke Polres Merangin.

Tentu saja, kepada penyidik pria paruh baya ini mengaku sudah dua kali melakukan aksinya kepada korban sebelum bulan puasa kemarin di semak- semak dekat rumah kosong.

"Iya, untuk tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti. Saat ini sedang diperiksa secara intensif, nanti keterangannya akan kita sesuai dengan keterangan saksi," ujar Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).

BACA JUGA:Tersangka tergoda karena 20 tahun lebih menduda.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengatakan, tersangka ini sudah 20 tahun lebih menduda. Berdasarkan keterangannya, tersangka tergoda oleh korban yang diketahui mempunyai gangguan mental.

"Iya, tersangka ini tergoda dan sudah 20 tahun lebih menduda. Makanya dia nekat melakukan aksi itu," sebutnya.

Saat ini, dikatakan dia, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Merangin.

Tag
Share