"Sangat Menyedihkan, Pria Paruh Baya di Jambi Ditangkap karena Merudapaksa Perempuan dengan Gangguan Mental"
Editor: Edo
|
Rabu , 24 Apr 2024 - 07:50

Pria Parubaya melakukan Rudapaksa terhadap perempuan disabilitas.--
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 286 KUHP atau Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara*