"Sangat Menyedihkan, Pria Paruh Baya di Jambi Ditangkap karena Merudapaksa Perempuan dengan Gangguan Mental"

Pria Parubaya melakukan Rudapaksa terhadap perempuan disabilitas.--

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 286 KUHP atau Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara*

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan