Polisi Jemput Dua Debt Collector yang Mangkir dalam Kasus Pengeroyokan Aiptu FN
Polisi Jemput Dua Debt Collector yang Mangkir dalam Kasus Pengeroyokan Aiptu FN. (Poto: ist/ist)--
RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Penyidik Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel telah menjemput dua debt collector yang tidak menghadiri panggilan.
Kedua debt collector tersebut dijemput terkait laporan perampasan dan pengeroyokan terhadap Aiptu FN beberapa waktu lalu. Keduanya adalah RB dan BB.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengonfirmasi pemanggilan dua debt collector oleh penyidik Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel.
BACA JUGA:Oknum Polisi Tembak Debt Collector Serahkan Diri ke Propam
Sunarto menyatakan bahwa keduanya dijemput di rumah masing-masing setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik.
"Dua kali mereka tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas, malam ini kami menjemput mereka di rumah masing-masing," ujar Sunarto pada Rabu (24/4/2024).
Kabid Humas menegaskan bahwa saat ini keduanya masih menjadi saksi dan sedang diperiksa oleh penyidik.
"Belum menjadi tersangka. Mereka masih dalam pemeriksaan," tegasnya.
BACA JUGA:Tembak dan Tusuk 2 Debt Collector di Palembang, Ini Sosok Oknum Polisi Aiptu FN
Menyikapi hal ini, kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH MH, menyatakan bahwa pihaknya bersyukur dan berharap penyidik dapat memproses keduanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Informasi terbaru yang kami terima juga dari penyidik. Ini menandakan bahwa penyidik sudah merespons laporan klien kami beberapa waktu lalu," ujar Rizal.
Tim kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan leasing mobil yang dibeli oleh Aiptu FN, namun belum mencapai kesepakatan. Pihak leasing menunggu perkembangan proses yang sedang ditangani oleh Polda Sumsel.
BACA JUGA:Debt Collector di Palembang di Tembak dan di Tusuk oleh Oknum Polisi Berpangkat Aiptu
"Kami sudah berkoordinasi dengan leasing, tetapi mereka enggan menerima pembayaran langsung dari tangan pertama yang membeli mobil klien kami, Aiptu FN. Tim kami telah ke Jakarta, tetapi ketika hendak membayar, pihak leasing menolaknya. Mereka menunggu proses yang sedang berjalan di Polda Sumsel," jelasnya. (*)