Polda Sumsel Tetapkan Aiptu FN sebagai Tersangka Penganiayaan dalam Kasus Konflik dengan Debt Collector

Polda Sumsel Tetapkan Aiptu FN sebagai Tersangka Penganiayaan dalam Kasus Konflik dengan Debt Collector. (Poto: ist/ist)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Kasus konflik antara Aiptu FN dengan debt collector di Palembang terus diusut oleh Polda Sumsel. Selain debt collector, RB dan BD juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang terbaru, Polda Sumsel menyatakan bahwa Aiptu FN secara resmi menjadi tersangka penganiayaan.

Kabar penetapan FN sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto.

BACA JUGA:2 Oknum Debt Collector Jadi Tersangka

"Iya, Aiptu FN telah kita tetapkan sebagai tersangka juga," kata Kombes Narto saat dihubungi oleh detikSumbagsel pada Jumat (26/4/2024).

Menurut Sunarto, awalnya Aiptu FN dilaporkan oleh debt collector karena melakukan penusukan pada Sabtu (23/3) di halaman parkir salah satu mal di Palembang. Kemudian, pada Rabu (24/4), Aiptu FN secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Ia ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24," ungkapnya.

Sebelumnya, dua debt collector yang terlibat dalam insiden dengan Aiptu FN, yaitu RB dan BD, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dilaporkan atas tuduhan pemerasan dan pengeroyokan terhadap Aiptu FN.

BACA JUGA:Polisi Jemput Dua Debt Collector yang Mangkir dalam Kasus Pengeroyokan Aiptu FN

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Yunar Hotman Parulian, menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut ditetapkan setelah proses gelar perkara.

"Setelah melalui penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara, keduanya, RB dan BD, telah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya pada Kamis (25/4/2024).

Menurut Yunar, keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana perampasan atau pengeroyokan. Setelah mangkir dari dua panggilan, RB dan BD diamankan oleh pihak kepolisian di rumah masing-masing pada Selasa (23/4/2024).

Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa 1 unit flash disk berisi rekaman CCTV, 1 helai pakaian korban, dan 1 dokumen visum korban.

BACA JUGA:Didiampingi Kuasa Hukum Istri Aiptu FN Lapor Balik, Sebut Ada Dugaan Pencurian oleh Debt Collector

"Selain itu, mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi B 1919 DTT milik korban juga kami amankan sebagai barang bukti," tambahnya. (*)

Tag
Share