Pemekaran Kabupaten OKU Timur Tertunda

KANTOR: Gedung Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Foto: dok/iat--

Gelumbang dan Kikim Area di Depan Mata

REL,.Palembang - Wacana pemekaran Kabupaten OKU Timur di Sumatera Selatan (Sumsel) tampaknya harus tertunda. Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur, H Jumadi, mengungkapkan bahwa saat ini belum saatnya OKU Timur menjadi daerah pemekaran.

Alasannya, OKU Timur masih berusia 20 tahun dan masih dalam proses pembangunan menyeluruh. Selain itu, untuk menjadikan suatu daerah otonomi diperlukan banyak hal dan beberapa perosoalan yang harus dipertimbangkan secara matang.

Sementara itu, dua daerah lain di Sumsel, Gelumbang dan Kikim Area, telah melaju lebih kencang dalam proses pemekaran. 

Keduanya diusulkan menjadi kabupaten/baru di Sumsel dan saat ini prosesnya sudah ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA:Aldiwan Ditunjuk sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu

BACA JUGA:Dukung Zulhas Dipilih Kembali

Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumsel, Sri Sulastri, mengatakan bahwa moratorium pemekaran daerah (DOB) masih belum dicabut. Namun, jika moratorium dicabut, Gelumbang dan Kikim Area diprediksi akan menjadi kabupaten/kota baru di Sumsel.

"Kikim Area dan Gelumbang sedang proses di pusat, semua berkas dan persyaratan sudah ada di Kemendagri," ujar Sulastri.

Wilayah yang akan masuk Kikim Area adalah Kecamatan Kikim Selatan, Kikim Barat, Kikim Timur, Kikim Tengah dan Pseksu. Sedangkan Gelumbang, areanya mencakup wilayah Kecamatan Gelumbang, Lembak, Sungai Rotan, Muara Belida, Kelekar dan Belida Darat.

Proses pengajuan DOB cukup kompleks dan memerlukan persetujuan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, seluruh pemerintahan mulai dari tingkat bawah hingga atas, hingga DPRD, Gubernur dan Kemendagri.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tetapkan Aiptu FN sebagai Tersangka Penganiayaan dalam Kasus Konflik dengan Debt Collector

BACA JUGA:Polisi Manado Bunuh Diri di Jakarta: Mobil Toyota Alphard yang Digunakan Bukan Miliknya

Pengajuan syarat-syarat pemekaran dilakukan berdasarkan berbagai indikator, seperti jumlah penduduk, potensi pendapatan daerah, ekonomi, geografis dan demografis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan