Tim Rajawali Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Muara Enim, Terancam 7 Tahun Penjara
Tim Rajawali Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Muara Enim, Terancam 7 Tahun Penjara. (Poto: Ist/dok Polisi)--
RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi pada Hari Senin, 15 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Pasar II Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah DA (32), warga Desa Tanjung Serian, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Pasutri Asal Bengkulu Terlibat Pencurian Mobil Ditangkap Polisi, Barang Curian Belum Sempat di Jual
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson, mengungkapkan bahwa dalam kejadian tersebut, korban terbangun dari tidurnya dan menyadari bahwa satu unit handphone merk Samsung A03s warna biru yang diletakkan di atas kasur sudah tidak ada.
"Korban menyadari kehilangan satu unit handphone miliknya yang terletak di atas kasur setelah terbangun dari tidurnya. Setelah mencari keberadaannya, handphone tersebut tidak ditemukan," ungkap Kasat pada Sabtu (27/4/2024) dalam keterangan persnya.
Kerugian akibat pencurian tersebut mencapai satu juta enam ratus ribu rupiah, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muara Enim.
"Setelah menerima laporan dari korban, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim, yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Muhammad Yusuf Arrian, melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumahnya," terangnya.
BACA JUGA:Saat Bertamu ke Rumah Korban, Sepeda Motor Jadi Sasaran Pelaku: Kisah Pencurian di Baturaja Timur
BACA JUGA:Polisi Bongkar Aksi Pencuri, Masuk Rumah saat Solat Subuh di Masjid
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang diancam dengan pidana 7 tahun penjara.
"Pelaku beserta barang bukti satu unit handphone merk Samsung Galaxy A03S berhasil diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang diancam dengan pidana 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)