Tersangka Pembobol Rumah Diciduk Polsek Keluang, Barang Bukti Hasil Curian Diamankan
CIDUK : Tersangka Sarjiman dan Selamet, yang diciduk aparat Polsek Keluang dalam kasus pembobolan rumah. Berikut diamankan barang bukti hasil curiannya. foto : ist --
REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Sekayu - Gerak cepat personel Polsek Keluang, mengamankan Sarjiman (38), pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Sebab pelaku pencurian itu, khawatir diamuk massa yang sudah geram dengan ulahnya hendak mencuri di rumah tetangganya sendiri.
BACA JUGA:Truk Batubara Melintasi Tebing Tinggi
Tersangka Sarjiman membobol rumah Markum di Blok C, RT 06 RW 03, Desa Sumber Agung, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dari kejadian Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, korban kehilangan sejumlah barang berharga.
Seperti 2 unit handphone (Hp) merek Samsung J2 dan Xiaomi, 1 kalung emas dan 1 cincin emas. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan Rp20 juta, kata Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi, melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH, Jumat, 3 Mei 2024.
BACA JUGA:Unit PPA Polrestabes Palembang Buru Pelaku Cabul Anak yang Terekam CCTV
Modusnya, tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui jendela belakang. Dalam aksinya tersangka Sarjiman tidak sendiri. Tapi bersama seorang temannya, berdasarkan hasil rekaman CCTV. Setelah ada warga menghubungi kami, kami langsung bergerak cepat. Jangan sampai didahului massa, karena dikhawatirkan akan main hakim sendiri, jelas Hendra.
Aparat Unit Reskrim Polsek Keluang kemudian mengamankan Sarjiman. Dari pengakuannya, dia beraksi bersama Selamet (41), warga Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba. Kami langsung amankan pula Selamet di Sungai Lilin, terang Hendra.
BACA JUGA:Ciduk 2 Pembobol Rumah Tetangga
Selain menciduk keduanya, polisi juga berhasil mengamankan kembali barang bukti hasil curian mereka. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 363 ayat (4) KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara, ulasnya. (pad)
,