Putusan Praperadilan Hengki Tidak Diterima

Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Hengki bin Holil (37) terhadap termohon 1, Satres Narkoba Empat Lawang, dan termohon 2, Kapolsek Muara Pinang. -Foto : ist-

REL, Lahat - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Maurits M. Ricardo, SH, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hengki bin Holil (37) terhadap termohon 1, Satres Narkoba Empat Lawang, dan termohon 2, Kapolsek Muara Pinang.

Permohonan ini diajukan melalui kuasa hukumnya setelah Hengki ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba oleh Anggota Polsek Muara Pinang.

Dalam sidang, Majelis Hakim menegaskan bahwa dalam kasus narkoba, polisi atau penyidik memiliki kewenangan khusus yang mengatur prosedur penangkapan dan penetapan status pelaku. 

Satuan Reserse Narkoba dapat melakukan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan, dan pelaku dapat langsung diamankan.

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Muda Tertangkap Jual Narkoba, Polisi Temukan Bukti Ekstasi di Lokasi Penangkapan

"Hakim Maurits Ricardo menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon secara keseluruhan dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil," ujar Hakim Maurits Ricardo saat membacakan putusan pengadilan pada Senin (6/5/24).

Majelis Hakim juga menolak permohonan praperadilan karena pemohon dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan dengan menggunakan nama yang berbeda, yaitu Prengki. 

Kuasa Hukum termohon 1 dan termohon 2, Agus Yuliono, SH, menyambut baik hasil putusan pengadilan.

Menurutnya, keputusan hakim telah tepat dengan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya, Rendi Apriandi, SH.

BACA JUGA:Jual Narkoba, Mahasiswa ini Ditangkap Polisi Saat Menunggu Pembeli

Sebelumnya, Hengki tertangkap tangan oleh anggota Polsek Muara Pinang saat kegiatan patroli di Jembatan Desa Sapa Panjang Muara Pinang. 

 

Dari tangan Hengki, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,77 gram. Hengki kemudian diamankan di Polsek Muara Pinang dan dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk penyelidikan lebih lanjut. (dik)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan