Ibu Rumah Tangga Muda Tertangkap Jual Narkoba, Polisi Temukan Bukti Ekstasi di Lokasi Penangkapan

Ibu Rumah Tangga Muda Tertangkap Jual Narkoba, Polisi Temukan Bukti Ekstasi di Lokasi Penangkapan. (Poto: ist/dok Polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- MS (29), seorang wanita dari Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, kini berurusan dengan polisi setelah tertangkap karena menjual narkoba jenis ekstasi kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH, melalui Kasih Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon, menjelaskan kepada Sripo pada hari Senin (6/5/2024), bahwa pelaku ditangkap di RSS. Sriwijaya, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Jual Narkoba, Mahasiswa ini Ditangkap Polisi Saat Menunggu Pembeli

Pada hari Jumat, tanggal 03 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, di RSS. Sriwijaya, Unit Idik 1 Sat Narkoba Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Fitrawadi, S.H, berhasil mengamankan seorang perempuan yang diketahui bernama MS.

Tersangka diamankan sedang berada di pinggir jalan, kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan Barang Bukti berupa: 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan 5 butir pil berbentuk bulat dengan warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi, dengan berat bruto sebesar 1,83 gram, serta 1 unit hp merk Samsung Galaxy A05 warna hijau. Barang bukti tersebut ditemukan di atas aspal dekat tersangka, dengan jarak kurang lebih 20 cm.

Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut akan diberikan kepada calon pembelinya, yang sebelumnya telah memesan.

Namun, tanpa disangka, pemesan narkoba tersebut ternyata adalah seorang polisi yang sedang menyamar. Saat kurir narkoba ini menyerahkan narkotika jenis ekstasi kepada "calon pembelinya", ibu rumah tangga ini langsung digerebek oleh polisi.

BACA JUGA:IRT Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Ditangkap Saat Jadi Kurir Narkoba: Polisi Temukan Sabu di Genggaman Tangan

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tag
Share