Pemerintah Berencana Menaikkan PPN Naik, Industri Otomotif Merasa Terberatkan

ilustrasi: industri mobil --

REL, Palembang - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dinilai bakal memberatkan industri otomotif.

Hal ini dikemukan Wakil Presiden PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam terkait rencana pemerintah menaikkan PPN tahun depan jadi 12 persen dari saat ini 11 persen. 

Bob mengatakan lokalisasi industri di dalam negeri menjadi sebuah hal yang kompleks dan perlu dipertimbangkan banyak faktor.

PPN 12 persen ini menjadi salah satunya. “Itu juga kita harus pikirkan misal PPN, kan mau jadi 12 persen. Makin kita lokalisasi makin kita kena dampaknya.

BACA JUGA:Ditreskrimum Polda Sumsel Tangkap 2 Debt Collector yang Tarik Paksa Mobil Debitur

Misal (produksi) raw material jadi barang setengah jadi, bayar PPN. Setengah jadi jadi subkomponen bayar PPN.

Subkomponen jadi komponen bayar PPN lagi,” ungkap Bob. 

Banyaknya pengenaan pajak di dalam negeri justru akan menjadi dilema, di mana industri akan memilih menggunakan barang setengah jadi dari impor.

“Semakin dalam industri kita semakin banyak lagi. Mendingan impor barang setengah jadi aja bayar pajak cuma sekali. Jadi regulasi itu sangat kompleks,” kata Bob.  

BACA JUGA:Batik Kujur Bakal Berlenggok, Mobile IP Clinic 2024 Siap Gebyar!

Produsen harus bareng-bareng dengan pemerintah dalam mengelola kebijakan publik ini jangan sampai keliru dan berdampak kontraproduktif.

Bob sebelumnya juga khawatir PPN 12 persen akan membuat harga komponen industri otomotif semakin mahal. Hal itu dapat berdampak di rantai pasok. 

Untuk itu, dirinya berharap pemerintah dan pemangku kebijakan telah menyiapkan rencana dampak yang bertahap dari kenaikan PPN agar terhindar dari gejolak di industri.

Supaya dengan skema PPN yang baru bisa memberi manfaat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan