Bidkum Polda Sumsel Datangi Polres Lahat

Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Sumsel Mengenai Aspek Hukum Jaminan Fidusia. Foto : ist --

REL, Lahat - Pada hari Selasa, 08 Mei 2024, Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga SH. SIK. MH, yang diwakili oleh Wakapolres, Kompol Ishandi Saputra SH. SIK. MIK, menerima langsung tim Bidang Hukum (Bidkum) dari Polda Sumsel. Tim tersebut dipimpin oleh Kaur Sunkum Bidkum Polda Sumsel, Kompol M. Ihsan S.S SH. MH, beserta anggota tim.

Tim Bidkum Polda Sumsel melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di polres jajaran Polda Sumsel terkait dengan aspek hukum jaminan fidusia yang berkaitan dengan praktik Debt Collector yang saat ini sedang marak terjadi.

Kegiatan penyuluhan hukum di Polres Lahat diikuti oleh personel dari Polres Lahat dan Polres Pagar Alam. Peserta penyuluhan meliputi para Kasat, Kapolsek, para Kanit Res Polres dan Polsek jajaran, serta Kasiwas dan Kasi Propam Polres.

Jaminan fidusia merujuk kepada hak jaminan atas benda bergerak yang berwujud sebagai jaminan atas hutang-piutang antara Debitur dan Kreditur.

BACA JUGA:Pj Wako Tandatangani NPHD Pilkada

BACA JUGA:Kembali Formulir Secara Bersamaan, Lidyawati dan Haryanto Resmi Mendeklarasikan Diri

Dalam kedudukannya sebagai lembaga pengamanan fidusia, Polri menerbitkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011, yang mulai berlaku sejak 22 Juni 2011. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks pengamanan ini, penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya diharuskan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kapolda atau Kapolres tempat pelaksanaan eksekusi dilakukan. (rls)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan