Tergiur Upah Antar, Dion Habiskan Waktu 18 Tahun di Penjara

M. Dion Linata divonis majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Foto : ist --

REL, Palembang - Rela jadi kurir narkoba atau pengatar sabu sebanyak 4 kilogram dengan upah 25 juta, M. Dion Linata divonis majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.

Terdakwa M Dion Linata dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Noor Ikhwan Ichlas Ria Adha SH MH, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Dion Linata, dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,“ jelas Hakim Ketua, saat membacakan Amar putusan pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/5/2024). 

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, menuntut terdakwa M Dion Linata dengan pidana selama 19 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan, serta diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Minta Solusi Atasi Kelangkaan Elpiji 3kg

BACA JUGA:Bidkum Polda Sumsel Datangi Polres Lahat

Dalam Dakwaan JPU, diketahui bahwa pada tanggal tanggal 29 November 2023 lalu, terdakwa M Dion berhasil diamankan oleh tim Reserse Polda Sumsel,dengan cara under cover buy.

Dari hasil pengeledehan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan didalam kantong plastik warna hitam dengan berat bruto 305,96 Gram, dan 4 paket  besar narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan teh cina warna hijau dengan berat bruto 4.253 Gram serta 5 Paket  paket sedang narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik transparan dengan berat bruto 496,75 Gram didalam kotak kardus bekas indomie dilakban warna coklat. 

Dari hasi penangkapan terhadap terdakwa tim reserse polda sumsel berhasil mengamankan  barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg lebih atau dengan berat  bruto 4.749,75 Gram.

Saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa menjelaskan bahwa narkotika Jenis Sabu tersebut milik Abang ( DPO) , terdakwa juga menjelaskan jika narkotika tersebut berhasil terdakwa antarkan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 25 juta.

Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamkan oleh tim reserse polda sumsel guna diproses lebih lanjut. (pad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan