Tangkap 3 Promotor Judi Online, Dua Pelaku Masih Pelajar

Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin menerangkan bahwa penangkapan ketiga tersangka. Foto : ist --

REL, Palembang – Tiga orang pelaku ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan lantaran mempromosikan situs judi online.

Dua dari tiga pelaku tersebut diketahui masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial ADP (17), EA (17) dan DD (22).

Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin menerangkan bahwa penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat adanya tindak pidana ITE berupa pentransmisian konten perjudian, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 13.20 WIB. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.

“Benar adanya tiga orang yang mempromosikan atau mempublikasikan situs judi online melalui  insta story Instagram,” terang Hadi, Selasa (7/5/2024). 

BACA JUGA:Alami Penganiayaan, Driver Online Lapor Polisi

BACA JUGA:Tergiur Upah Antar, Dion Habiskan Waktu 18 Tahun di Penjara

“Ketiga pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing dua diantaranya masih berstatus pelajar,” sambung Hadi.

Kata Hadi bahwa berdasarkan pengakuan para pelaku mereka tidak mengenali siapa orang yang memberi uang atau upah setelah mempromosikan situs judi online tersebut.

“Mereka hanya mendapat pesan melalui Instagram dengan upah Rp 1 hingga 2 juta per bulan,” kata Hadi.

Untuk dua orang yang bertatus pelajar sambung Hadi, sudah dikembalikan ke orangtuanya masing-masing.

“Karena masih pelajar kami kembalikan kepada kedua orangtuanya, dan membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan tersebut lagi. Sementara DD kami proses hukum,” terang Hadi. 

Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit iphone 11 pro max warna biru serta simcard, satu unit iphone xr warna kuning serta simcard, satu unit iphone 13 pro max serta sim card.

“Kami juga turut mengamankan tiga akun Instagram yang digunakan pelaku, @Sudirmanraceway, @Racewongkito, @Selatanmedia, serta dua rekening koran dompet digital,” ungkapnya.

Atas ulahhya pelaku DD dikenakan pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan