Tangkap 3 Promotor Judi Online, Dua Pelaku Masih Pelajar

Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin menerangkan bahwa penangkapan ketiga tersangka. Foto : ist --

Sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutur Hadi. (pad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan