Tangkap 3 Promotor Judi Online, Dua Pelaku Masih Pelajar
Editor: Mael
|
Rabu , 08 May 2024 - 18:15
Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin menerangkan bahwa penangkapan ketiga tersangka. Foto : ist --
Sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutur Hadi. (pad)