Timah Kolektor
Timah Kolektor.--
Maka belakangan istilah ''pengepul'' tidak dipakai lagi. Diganti dengan istilah ''kolektor''.
Kolektorlah yang menampung timah hasil usaha rakyat. Lalu kolektor mengirim timah ke pabrik peleburan swasta.
Pabrik peleburan milik PT Timah (BUMN) tidak berani menerima bahan baku dari kolektor.
Penyebabnya Anda sudah tahu: kolektor tidak akan bisa menunjukkan dokumen asal usul barang. Dari mana. Dari tambangnya siapa. Izin tambangnya mana.
Tanpa bertanya pun PT Timah sebenarnya tahu: barang itu diambil dari lokasi tambang PT Timah sendiri.
Begitulah. Maka produksi timah swasta lebih besar daripada PT Timah. Setidaknya dalam rasio antara luas tambang dan hasil produksi.
Penambang rakyat juga selalu terombang-ambing. Kalau lagi ada masalah begini mereka memang tidak ditangkap tapi ikut mati.
Matinya bisa lama bisa juga sebentar. Kalau masalah hukum sudah reda mereka hidup lagi. Sampai ada masalah hukum berikutnya. Berulang terus begitu.
Maka tokoh-tokoh Bangka Belitung mencoba mencari jalan keluar. Mereka melihat masih ada lahan 6.500 hektare yang mengandung timah yang masih belum bertuan.
Lokasinya di Belitung Timur. Ahok rasanya ikut mendukung usulan ini. Dulu sekali.
Tanpa ada persetujuan itu maka di Bangka Belitung akan tetap ada tiga kategori tambang: N, NK, dan IK.
Tiga istilah itu datangnya dari rakyat di sana: tambang konvensional, non konvensional dan inkonvensional. Itu merujuk pada yang resmi, setengah resmi dan tidak resmi.
Maka mumpung ''injury time'' –Presiden Jokowi masih 432.000 menit, siapa tahu ayah Gibran itu juga masih akan bikin gol tambahan di soal tambang rakyat Babel.(Dahlan Iskan)