Netralitas ASN di Sumsel Ditegaskan Jelang Pemilu 2024

RAPAT: Sektretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan SA Supriono memimpin Rapat Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara di Palembang, Sumsel, Selasa (28/11/2023). Foto: dok/ist--

REL, Palembang - Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) diberi peringatan keras untuk menjaga netralitas selama tahapan pemilihan umum serentak tahun 2024. Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, SA Supriono, menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye langsung atau di media sosial. Melanggar aturan ini akan berakibat pada sanksi, mulai dari pemotongan tunjangan kinerja hingga pemberhentian dengan hormat sebagai ASN.

Proses pemantauan aktivitas ASN selama tahapan Pemilu 2024 dilakukan oleh Inspektorat Sumsel, dengan pengawasan tambahan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pelanggaran yang harus dihindari mencakup pemasangan alat peraga kampanye, partisipasi dalam kampanye media sosial, hadir di acara kampanye, dan memberikan dukungan aktif pada peserta pemilu.

Menurut Surat Keputusan Bersama Lima Menteri/Lembaga, pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi disiplin, termasuk pemotongan tunjangan kinerja hingga pemberhentian dengan hormat sebagai ASN. Ancaman sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Supriono menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan Deklarasi Netralitas ASN Sumsel secara serentak di 17 kabupaten/kota pada 6 Desember 2023, melibatkan 23.000 ASN di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk menjaga netralitas selama Pemilu 2024, mengingat netralitas ASN menjadi fokus pemerintah pusat.

BACA JUGA:Bupati dan Wabup Berpamitan dengan Warga 4 Kecamatan

Bawaslu Sumsel, yang memimpin Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, mengingatkan akan pengawasan ketat terhadap ASN. Pada Pemilu 2019, ditemukan sejumlah ASN di Sumsel yang aktif dalam kampanye, khususnya mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kementerian Dalam Negeri juga telah memperingatkan ASN untuk tetap netral, dengan konsekuensi hukum bagi pelanggar.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan berhadapan dengan konsekuensi hukum, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana. Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi mengenai aturan yang ada kepada berbagai pihak terkait, termasuk warga, pendukung peserta, peserta pemilu, dan partai politik. Bawaslu Sumsel fokus pada pencegahan untuk menjaga kondusivitas daerah selama Pemilu 2024. (*)

Tag
Share