Gaji ke-13 PNS Naik Drastis Nyaris Dua Kali Lipat, Ini Kriterianya

Menteri Keuangan Sri Mulyani--

REL, BACAKORAN.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah lama menjadi salah satu bagian integral dari struktur pemerintahan di Indonesia.

Setiap tahunnya, mereka menerima berbagai tunjangan, termasuk gaji ke-13 yang selalu dinanti-nantikan. 

BACA JUGA:April 2024, Gaji, Rapel dan THR Cair

Namun, tahun ini, berita menggembirakan datang bagi PNS, dengan kenaikan drastis hampir dua kali lipat dari nominal gaji ke-13 sebelumnya.

Artikel ini akan mengulas lebih lanjut tentang kenaikan tersebut, faktor-faktor yang memengaruhinya, serta kriteria untuk mendapatkan gaji ke-13 ganda.

BACA JUGA:Angin Segar, THR dan Gaji ke-13 Siap Dibagikan

Sejak beberapa tahun terakhir, pemberian gaji ke-13 kepada PNS dan aparatur negara lainnya telah menjadi sebuah kebiasaan yang diharapkan.

Tidak hanya sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah, tetapi juga sebagai bantuan yang sangat dibutuhkan terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

BACA JUGA:Angin Segar Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Siap Dibagikan oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang

Tahun ini, pemberian gaji ke-13 akan menjadi berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Nilainya lebih besar, bahkan nyaris mencapai dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Keputusan ini telah disepakati oleh Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menjadikan kenaikan drastis tersebut sebagai suatu kenyataan yang sangat dinantikan oleh para PNS.

BACA JUGA:Guru PAI Dipastikan Terima THR dan Gaji Ke-13

Salah satu faktor utama yang menyebabkan kenaikan drastis nominal gaji ke-13 adalah adanya kenaikan gaji pokok PNS.

Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen, mulai Januari 2024. Kenaikan gaji ini, yang merupakan salah satu komponen perhitungan gaji ke-13, telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan