Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Pemerasan dengan Modus Aplikasi Palsu
Ilustrasi --
REL, Kalideres - Petugas Polsek Kalideres berhasil menangkap tiga pelaku pemerasan yang menggunakan modus kencan melalui aplikasi palsu. Para pelaku yang bernama VN (21), AA (26), dan MAS (20) tersebut ditangkap setelah melakukan aksinya yang merugikan korban, yang berinisial IH.
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ini terancam hukuman sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 368 KUHPidana. Mereka melakukan pemerasan dengan menggunakan aplikasi kencan fiktif untuk menipu dan memeras korban.
"Pelaku-pelaku ini membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban," jelas Abdul.
Pelaku VN menggunakan foto seorang wanita dari media sosial dan memasangnya di aplikasi kencan dengan nama fiktif Putri Nita. Mereka kemudian menawarkan harga kencan kepada korban dan setelah disepakati, bertemu dengan korban di sebuah tempat di sekitar Gang Sate Hasan, Jakarta Barat.
BACA JUGA:Sinergi Bea Cukai dan Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Peredaran 1,2 Kilogram Sabu di Aceh Timur
Namun, saat korban tiba di lokasi, pelaku AA mengancam akan membawa korban ke polisi dengan alasan wanita dalam foto tersebut adalah istrinya. Korban akhirnya terpaksa memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada pelaku AA dan juga telepon seluler sebagai jaminan.
"Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 15.200.000," tambah Abdul.
Polisi berhasil menangkap para pelaku di tempat indekos mereka di Jakarta Barat pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus serupa sebanyak lima kali.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online, serta menunjukkan komitmen Polsek Kalideres dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya.*
BACA JUGA: Polisi Ungkap Skenario Pembunuhan di Pamulang oleh Pelaku FA