Mantan Kepala Desa Keritang Segera Disidang Terkait Kasus Perambahan Hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh

alat berat berhasil diamankan -detik.com-

REL, RIAU - Mantan Kepala Desa Keritang, berinisial N, akan segera menjalani persidangan setelah ditangkap terkait kasus perambahan hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh. N, yang telah menjadi buronan selama empat bulan, berhasil diamankan pada 22 Februari 2024 oleh tim operasi gabungan dari Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Reskrimsus Polda Riau.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengungkapkan bahwa penangkapan N merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan untuk menindak kejahatan lingkungan di wilayah tersebut.

"Sebelumnya, N ini buronan selama 4 bulan, diamankan di Desa Keritang. Diamankan oleh tim operasi gabungan Gakkum KLHK dan Reskrimsus Polda Riau," kata Subhan pada Selasa, 14 Mei 2024.

Dalam operasi penangkapan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat berat berupa eskavator dan surat perjanjian kerja. Semua barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Bansos yang Akan Cair di Tahun 2024, Melihat Data dan Implikasinya

Kasus ini pertama kali terungkap saat tim Balai Gakkum KLHK Sumatera melakukan penyidikan sebagai tindak lanjut dari hasil patroli yang dilakukan pada September 2023. "Saat itu tim Balai TN Bukit Tigapuluh mengamankan operator berinisial HP (36) dan alat berat di Resort Lakat, Desa Sungai Akar," ungkap Subhan.

Dari penangkapan HP dan penyitaan alat berat tersebut, PPNS Gakkum KLHK melakukan penyidikan dengan memeriksa lima saksi. Hasil penyidikan mengarah kepada N sebagai aktor utama dalam perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh.

Setelah penangkapan, N kini ditahan di Mapolda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Subhan menyatakan bahwa N akan dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal 7,5 miliar rupiah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan kepala desa yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan. Proses hukum terhadap N diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan memperkuat upaya perlindungan hutan di Indonesia.*

BACA JUGA:Ini Misteri Kutukan Prabu Brawijaya V Ke Gunung Lawu, Ada Apa Yah?

BACA JUGA:Bacabup Patahana Kembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat OKU Timur

Tag
Share