Sumur Minyak Ilegal Meledak di Keluang

Insiden kebakaran ditambang pengeboran minyakentah ilegal. Foto : ist--

Namun Selasa, 14 Mei 2024, Bondan menyebut api sudah berhasil dipadamkan. “Tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam peristiwa tersebut,” sambung Bondan, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Bayung Lencir.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang hangus terbakar. Seperti mesin pompa penyedot, selang bekas terbakar, kerangka motor bekas terbakar, katrol, canting dan tameng bekas terbakar. Set steger, dan 35 liter minyak mentah.

Atas peristiwa yang berulang ini, Polda Sumsel meminta para pemangku kepentingan di bidang minyak dan gas bumi (migas). Seperti SKK Migas, Pertamina, Kementerian ESDM, serta Pemerintah Daerah guna menertibkan aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal.

Kepada polisi, tersangka Ayub mengaku baru sebulan melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba. “Baru tiga hari menghasilkan minyak dari sumurnya, jadi minyaknya masih dalam penampungan. Belum sempat dijual,” akunya.

Untuk tersangka Ayub, penyidik menjeratnya dengan Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penerapan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHPidana Jo Pasal 188 KUHPidana. Ancamannya pidana 6 tahun penjara, dan denda Rp.60 miliar. (Pad).

Tag
Share