Sistem Kelas BPJS 1,2 dan 3 Tidak Berlaku Lagi Mulai 2025, Ini Aturan Baru Presiden Jokowi

Ilustrasi--

REL – Presiden Jokowi resmi hapus sistem kelas di BPJS dan akan diganti dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) yang diperkirakan akan berlaku mulai 2025 mendatang. 

Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang dalam hal ini BPJS. 

Dikutip dari Salinan Perpres yang diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara. 

Dalam Salinan tersebut, Jokowi resmi meneken aturan tersebut pada Rabu 8 Mei 2024 yang otomatis secara langsung mewajibkan setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS). 

BACA JUGA:Polantas Bantu Dorong Mobil Mogok

BACA JUGA:Empat Pemuda Tersambar Petir di Musi Banyuasin

Adanya KRIS ini tentu akan otomatis membuat sistem kelas di kepesertaan BPJS Kesehatan yang terbagi dalam beberapa level kelas sebelumnya yaitu 1,2, dan 3 tidak berlaku dengan pemberian tenggat waktu sampai 30 Juni 2025 mendatang. 

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," isi Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024. 

Nah selanjutnya, dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 peraturan mengenai rumah sakit ini dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit. 

Kemudian untuk peraturan di rumah sakit, akan diterapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. 

Namun untuk pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan tetap dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dihapusnya kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan secara resmi bakal berlaku di semua rumah sakit hingga selambat-lambatnya pada Juni 2025. 

Hal ininjuga tertuang dalam salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo 8 Mei 2024. 

Dalam pasal 103A dan Pasal 104 dibuat untuk penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS. 

Tag
Share