Sistem Kelas BPJS 1,2 dan 3 Tidak Berlaku Lagi Mulai 2025, Ini Aturan Baru Presiden Jokowi

Ilustrasi--

Pasca penerapan KRIS berlaku, pemerintah melakukan evaluasi untuk efektivitas penerapan Jaminan Kesehatan Nasional dengan standar baru. 

Kemudian menteri Kesehatan akan ditunjuk akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan sebagaimana mestinya, termasuk memastikan kriteria KRIS sudah terlaksana dengan baik di sejumlah RS. 

Hasil dari evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar penetapan resmi manfaat, tarif, iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS yang paling lambat ditetapkan 1 Juli 2025 mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan