Baleg DPR RI Setujui RUU Perubahan UU Kementerian Negara sebagai Usul Inisiatif DPR

-Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis (16/5/2024-antaranews.com-

REL, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI yang dipantau secara daring pada Kamis.

“Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek).

Pertanyaan tersebut segera disetujui oleh jajaran anggota Baleg DPR RI dan diresmikan dengan ketukan palu. Rapat pleno ini juga menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju, sementara Fraksi PKS memberikan persetujuan dengan catatan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara. “Tentu tadi ada banyak fraksi yang menyampaikan banyak catatan-catatan, dan itu ketika nanti dalam pembahasan akan bisa direview kembali naskah RUU yang kita usulkan,” kata Awiek.

BACA JUGA:Gibran Rakabuming Raka Jadi Wakil Presiden Terpilih: Tantangan dan Harapan di Masa Transisi

Revisi UU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara, mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif.

Materi muatan revisi UU Kementerian Negara meliputi: (1) Penghapusan Penjelasan Pasal 10 tentang pengangkatan wakil menteri; (2) Perubahan Pasal 15 mengenai jumlah kementerian, dari maksimal 34 menjadi sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan; dan (3) Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.

Revisi ini juga dikaji berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 yang menyatakan Pasal 10 UU Kementerian Negara mengenai pengangkatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945. Tim ahli Baleg DPR RI menyarankan penghapusan Pasal 10 dan revisi Pasal 15 agar jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa revisi UU Kementerian Negara merupakan RUU kumulatif terbuka, sehingga meskipun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024, revisi ini dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut.

BACA JUGA:Rocky Gerung Kritik Pertemuan Prabowo dan Gibran dengan Presiden UEA: Pencitraan Politik Tanpa Manfaat Nyata

“Bagi parlemen maupun pemerintah setiap saat boleh mengajukan Rancangan Undang-Undang yang tidak masuk dalam daftar prolegnas itu kalau dia masuk dalam kategori kumulatif terbuka,” ujar Supratman.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi juga menyatakan bahwa kebetulan revisi UU Kementerian Negara bersamaan dengan wacana penambahan jumlah kementerian menjadi 40 pada pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendatang. Namun, hal tersebut hanya kebetulan.

"Soal kemudian bertepatan dengan momentum setelah pemilu presiden, ya namanya DPR, politik. Ya, bersinggungan dengan momentum politik. Kami tidak bisa menghindari itu karena DPR adalah lembaga politik. Ya, kebetulan saja isunya berbarengan," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.*

BACA JUGA:PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Gaza: Upaya Tanggap Darurat Mengatasi Krisis

Tag
Share