Penangkapan Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon oleh Tim Gabungan Polri dan Polisi Hutan

Polisi berhasil menangkap pelaku perburuan liar badak jawa-antaranews.com-

REL, Banten - Tim K9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri bersama Brimob Polda Banten dan Polisi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menangkap seorang pelaku perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. Pelaku berinisial AD, berusia 29 tahun, merupakan warga Kabupaten Pandeglang.

Kepala Tim K9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri, Inspektur Polisi Dua Sutarno, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal pada Selasa, 14 Mei 2024, ketika tim gabungan Polri dan Polisi Hutan melakukan pencarian di hutan lindung Taman Nasional Ujung Kulon. Mereka menemukan tujuh pucuk senjata jenis loco di saung tempat persembunyian pelaku.

Pada Rabu, Tim K9, Brimob Polda Banten, dan Polisi Hutan di bawah pimpinan Ipda Sutarno melanjutkan pencarian dengan bantuan anjing pelacak K9 Polri. Pelacakan tersebut berhasil mengungkap tempat persembunyian pelaku, yang kemudian ditangkap dan dibawa turun dari hutan untuk pengembangan lebih lanjut.

Upaya pencarian pelaku berlangsung selama dua hari, pada tanggal 14 dan 15 Mei 2024. Mengingat area yang cukup luas, tim Polri dan Polisi Hutan harus bermalam di hutan lindung Taman Nasional Ujung Kulon untuk memastikan jejak pelaku tidak hilang.

BACA JUGA:Proyeksi Peningkatan Kebutuhan LNG di Indonesia: Peluang dan Tantangan untuk Energi Bersih dan Berkelanjutan

BACA JUGA:Polda Jabar Umumkan Tiga Buronan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

"Selama dua hari ini, kami telah melakukan pencarian terhadap pelaku perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon dengan alat deteksi berupa anjing K9. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan salah satu pelaku berikut barang bukti tujuh pucuk senapan loco," ujar Sutarno.

Penangkapan ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, pada 26 April 2024, dua orang pelaku lainnya ditangkap, yaitu YP (41) warga Matraman, Jakarta Timur, dan WY (71) warga Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan pelaku N (31), warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, yang ditangkap pada 26 November 2023.

Badak jawa merupakan satwa endemik Indonesia yang masuk daftar terancam punah. Populasi badak jawa (Rhinoceros sondaicus) telah mengalami peningkatan dari 63 individu pada 2015 menjadi 72 pada 2019. Upaya penegakan hukum seperti ini sangat penting untuk melindungi spesies langka ini dari ancaman kepunahan.*

BACA JUGA:Perihal patok batas kebun ayah dan anak tega bacok tetangganya ,Kronologis Perkelahian yang Berujung Kematian

BACA JUGA:Harta Kekayaan dan Bisnis Fantastis 5 Preman Legendaris Indonesia

Tag
Share