Kapolda Sumsel Tegaskan Penindakan Illegal Drilling dan Penyalahgunaan Minyak Ilegal

Kapolda Sumsel, Irjen Albertus Rachmad Wibowo saat rapat bersama jajaran Forkopimda Muba dan Petro Muba di Gedung Petro Muba, Kamis 16 Mei 2024.-Foto :-RAKYAT,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO-

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Maraknya kasus illegal drilling dan penyalahgunaan minyak ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel) masih menjadi sorotan. 

Polda Sumsel pun terus berkomitmen dalam menindak tegas kasus-kasus tersebut yang terjadi di wilayah hukumnya. 

Untuk itu, Polda Sumsel terus berkoordinasi dan bergandengan tangan dengan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian ESDM, SKK Migas hingga perusahaan terkait.

BACA JUGA:432 Kilogram Mie Kuning Mengandung Formalin Dimusnahkan

Kapolda Sumsel, Irjen Albertus Rachmad Wibowo mengatakan pihaknya akan tetap melakukan tindakan hukum terhadap illegal drilling hingga penyalahgunaan distribusi minyak ilegal yang terjadi di Provinsi Sumsel. 

Kita ingin mata pencarian masyarakat tetap hidup, negara tetap meningkat lifting minyaknya

dan lingkungan juga terjaga namun tetap aturan tidak boleh d langgar. Kenapa Polri turun langsung,

karena kalau terjadi ledakan atau kebakaran pasti Polri yang disalahkan,

BACA JUGA:Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Tanggapi Keluhan Warga Terkait Kesulitan Membeli LPG 3 Kilogram

oleh karena itu kita hari ini akan sama-sama diskusi carikan solusi terbaik,"ujarnya saat melakukan rapat

bersama jajaran Forkopimda Muba dan Petro Muba, bertempat di Gedung Petro Muba, Kamis 16 Mei 2024.

Jenderal Bintang Dua ini juga menyebutkan, sampai saat ini regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan.

BACA JUGA:Kisah Tragis Vina dari Cirebon Diangkat ke Layar Lebar dalam Film

Dengan kata lain, pihaknya masih mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan