Kurir Narkoba Asal Medan Ditangkap di Jambi, Bawa 300 Butir Ekstasi

Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil membekuk kurir narkoba asal medan---

Tidak hanya itu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga sedang mencari informasi terkait bos tersangka berinisial AB yang katanya berada di Kamboja. "Kami masih cari informasi itu dulu," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan