KPK Sita Rumah Mewah Milik Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Makassar

Foto: Syahrul Yasin Limpo--

REL , Makassar, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam pemberantasan korupsi dengan menyita aset milik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang diduga berasal dari hasil korupsi. Tim penyidik KPK pada Rabu (15/5) menyita sebuah rumah mewah milik SYL yang terletak di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (16/5), menyatakan bahwa rumah mewah dua lantai tersebut memiliki nuansa putih dengan pagar tinggi berwarna hitam. Meskipun beberapa bagian rumah masih dalam proses pembangunan, KPK telah menempelkan tulisan "tanah dan bangunan telah disita" pada dinding luar rumah itu.

Ali Fikri menyebutkan bahwa nilai rumah yang disita mencapai Rp 4,5 miliar. "Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud," ujarnya. MH, atau Muhammad Hatta, adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penelusuran aset milik SYL yang diduga berasal dari hasil korupsi masih akan terus dilakukan oleh tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. "Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," tambah Ali.

BACA JUGA:1 Minggu 4 Kali Penerbangan, Bandara Atung Bungsu Berpeluang Kembalikan Rute Pagaralam-Jakarta

Syahrul Yasin Limpo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Ia dijerat dengan tiga sangkaan pasal, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekjen Kementerian Pertanian M Kasdi dan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus pemerasan dan gratifikasi dari SYL sudah memasuki tahap persidangan, sementara kasus pencucian uang masih dalam proses penyidikan.

Langkah KPK menyita aset ini diharapkan dapat memulihkan kerugian negara akibat tindak korupsi yang dilakukan oleh SYL dan para tersangka lainnya. Tim penyidik KPK terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti dan memastikan semua aset hasil korupsi dapat disita demi keadilan.

Sumber: Dokumentasi KPK, keterangan resmi dari Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan