50 PPK Empat Lawang Baru Dilantik, Ini Tugas dan Besaran Gaji PPK Pilkada 2024
Tugas dan gaji PPK Tahun 2024-RAKYAT,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO-
4. Menyerahkan 1 rangkap salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 orang saksi pemilihan.
5. Mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK.
6. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
7. Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Dorong Kemajuan Perajin Lokal
Tugas dan Kewajiban Anggota PPK
Sementara, untuk tugas dan kewajiban anggota PPK lebih sedikit dari ketua. Hanya ada 4 tugas utama yang wajib dijalankan. Di antaranya sebagai berikut:
1. Membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas.
2. Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan
4. Anggota PPK bertanggung jawab kepada ketua PPK.
BACA JUGA:Pj Wako Terima Penghargaan KTL Polda
Nominal Gaji PPK Pilkada 2024
Bagi yang bertugas sebagai PPK dalam Pilkada 2024 mendapatkan bayaran atau gaji sesuai dengan aturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 472 Tahun 2024. Ini rincian nominalnya:
- Ketua: Rp 2.500.000